Borneo today – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang yang menyeret pengusaha Samin Tan (ST). Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, penyidik resmi memblokir seluruh rekening bank milik tersangka ST, anggota keluarganya, hingga sejumlah pihak yang terindikasi terafiliasi dengan pusaran kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengamankan bukti keuangan sekaligus menyelamatkan kas negara. Samin Tan sendiri diketahui merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

“Pemblokiran sudah kami lakukan terhadap rekening atas nama ST, keluarga, dan pihak terkait lainnya,” ujar Anang dalam pernyataan resminya, Rabu (8/4).

Penyidik saat ini tengah bergerak cepat melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna melacak ke mana saja aliran dana dari aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut mengalir. Meski angka pasti kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor, Anang menyebut potensinya sangat fantastis dan signifikan.

Kronologi Operasi Ilegal Selama Delapan Tahun

Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan PT AKT yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Ironisnya, perusahaan ini diduga tetap nekat mengeruk hasil bumi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025, padahal izin tambangnya sudah resmi dicabut pemerintah sejak sembilan tahun lalu.

Selama hampir satu dekade beroperasi tanpa izin, perusahaan di bawah kendali Samin Tan ini disinyalir “bermain mata” dengan oknum pengawas pertambangan untuk memuluskan aksinya.

Guna memperdalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa 25 orang saksi. Samin Tan kini juga telah mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari ke depan demi kelancaran proses pengembangan perkara.

Tinjauan Langsung Para Petinggi Negara

Keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini terlihat dari kunjungan lapangan yang dilakukan jajaran menteri dan pucuk pimpinan aparat penegak hukum pada Selasa (7/4) kemarin.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Agus Subianto turun langsung ke lokasi PT AKT di Kalimantan Tengah.

Berdasarkan data di lapangan, perusahaan ini mampu memproduksi sekitar 100.000 ton hasil tambang setiap bulannya. Jika dikalkulasi selama delapan tahun masa operasi ilegal, diperkirakan ada sekitar 9,6 juta ton hasil tambang yang telah dikeruk secara melanggar hukum oleh perusahaan milik Samin Tan tersebut.