Borneotoday.id | Palangka Raya

Peran organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan dalam mempertemukan calon investor dengan pemerintah menjadi perhatian publik menyusul audiensi yang difasilitasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Tengah bersama calon investor di Kantor Wakil Gubernur Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap siapa pun yang ingin memperkenalkan calon investor.

“Kami terbuka untuk semua pihak. Dengan catatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rangga Lesmana saat dikonfirmasi Borneotoday.id Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak membatasi pihak yang dapat menjembatani komunikasi dengan calon investor. Namun, seluruh proses investasi tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, PWNU Kalimantan Tengah memfasilitasi pertemuan sejumlah calon investor dengan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam pemberitaan yang telah beredar, pertemuan tersebut membahas peluang investasi di berbagai sektor, mulai dari energi baru terbarukan hingga pertambangan.

Namun demikian, Borneotoday.id berupaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Ketua Tanfidziyah PWNU Kalimantan Tengah, Dr. H. M. Wahyudie F. Dirun, mengenai kapasitas PWNU dalam memfasilitasi pertemuan tersebut, termasuk alasan investor memilih berkomunikasi melalui organisasi keagamaan serta bentuk keterlibatan PWNU dalam proses penjajakan investasi.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Wahyudie menyampaikan bahwa dirinya sedang memiliki kesibukan sehingga belum dapat menjawab pertanyaan yang diajukan.

“Dikutip dari (berita) yang ada saja, Mas. Saya padat, tidak sempat ngisi (menjawab),” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Borneotoday.id kemudian kembali menyampaikan bahwa pertanyaan yang diajukan berbeda dengan informasi yang telah dipublikasikan media lain dan bertujuan memberikan ruang klarifikasi serta keberimbangan informasi. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan lanjutan dari Ketua Tanfidziyah PWNU Kalimantan Tengah.

Terlepas dari siapa yang memperkenalkan calon investor kepada pemerintah, pernyataan DPMPTSP menegaskan bahwa setiap rencana investasi di Kalimantan Tengah tetap harus melalui prosedur serta ketentuan yang berlaku sebelum dapat direalisasikan.

 

F12L